PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau
- memberikan fasilitas pinjaman.
(3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas
pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
(4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.
