PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. (21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
