PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:
- pembiayaan primer perumahan; dan/atau
- pembiayaan sekunder perumahan.
