PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. (21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber:
- anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
