Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
untuk
SK No 002836 A
PRESIDEN
19
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.
(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi
menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.
(11) Kriteria
SK No 002837 A
PRESIDEN
(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan.
(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi
Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang
