PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:
- meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan
- meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru. (21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa:
- uang;
- tenaga kerja; dan/atau
- bahan bangunan.
(4) Kontribusi
SK No 002835 A
PRESIDEN
_ 18_ (41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya.
Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi
