PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah
Swadaya meliputi pembiayaan untuk:
- perbaikan Rumah Swadaya; dan
- pembangunan baru.
(21 Kemudahan
SK No 002834 A
PRESIDEN
-t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan
baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas.
Paragraf 2 Skema Pembiayaan
