PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Rumah Swadaya
Paragraf 1 Umum
