PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan Pasal30 diatur dengan Peraturan Menteri.
BagianSK No 002838 A
PRESIDEN
-2t-
Bagian Keempat Pengendalian Kemudahan dan/ atau Bantuan Pembiayaan
