PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002839A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESI,A
Bidang Hukum dan undangan,
i! Djaman
IN
SK No 002840 A
PRESIDEN
