PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan
untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.
