HIBAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
Perjanjian . . .
jdih.kemenkeu.go.id
- Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.
- Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Hibah Daerah meliputi:
- Hibah kepada Pemerintah Daerah;
- Hibah dari Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
Pasal 4
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
- Pemerintah;
- badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
- kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
(2) Hibah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
(3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
penerimaan dalam negeri;
hibah luar negeri; dan
Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 5
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Pasal 7 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas
pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 8
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah lain;
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau
sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.
BAB III . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu
Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri
Pasal 10
(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan
hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian kepada menteri yang membidangi perencanaan.
(2) Menteri yang membidangi perencanaan melakukan
penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
(5) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian,
berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.
(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
Bagian Kedua . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Kriteria Kegiatan
Pasal 11
(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.
(3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari penerimaan dalam
negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB IV . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 12
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3) Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan:
- kapasitas fiskal daerah;
- Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;
- Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau
- Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas
fiskal Daerah.
(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
Pasal 14 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 14
(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah
kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah
kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah
kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Berdasarkan surat penetapan pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penandatanganan perjanjian Hibah Daerah.
(5) Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah.
Pasal 15
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Pasal 16 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 16
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara kepala
daerah atau pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing
kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh kepala daerah
atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(4) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh kepala daerah
atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 17
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
- tujuan;
- jumlah;
- sumber;
- penerima;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan;
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
- sanksi.
(2) Salinan perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
kepala daerah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
- kepala daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Salinan perjanjian penerusan hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian
Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian Hibah Daerah atau perjanjian penerusan hibah harus disesuaikan.
(5) Salinan perjanjian Hibah Daerah dan/atau perjanjian
penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.
Pasal 18
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada
Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.
(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN
Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 19 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 19
(1) Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan
dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja
dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD.
(4) Dalam hal Perubahan APBD telah ditetapkan, penggunaan
dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 20
(1) Berdasarkan perjanjian Hibah Daerah/perjanjian
penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 21
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.
(2) Hibah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila
Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Penyaluran Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang
Pasal 22
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara
bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk
uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk
uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
(5) Dalam . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana
pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.
(6) Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.
Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa
Pasal 24
(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa
dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari
hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.
(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari
hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.
Pasal 25 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 25
(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu
dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Pasal 27
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa
uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa
barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas
realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dicatat dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Bagian Kedua
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 29
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan
triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku perjanjian penerusan hibah atau perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur kembali mengenai hibah daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
