PP
HIBAH DAERAH
Pasal 18
BAB 6 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada
Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.
(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN
Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 19 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
