Pasal 17
BAB 5 — PERJANJIAN HIBAH
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
- tujuan;
- jumlah;
- sumber;
- penerima;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan;
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
- sanksi.
(2) Salinan perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
kepala daerah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
- kepala daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Salinan perjanjian penerusan hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian
Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian Hibah Daerah atau perjanjian penerusan hibah harus disesuaikan.
(5) Salinan perjanjian Hibah Daerah dan/atau perjanjian
penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.
