PP
HIBAH DAERAH
Pasal 27
BAB 7 — PENYALURAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa
uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa
barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu
Penatausahaan
