PP
HIBAH DAERAH
Pasal 28
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas
realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dicatat dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Bagian Kedua
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
