PP
HIBAH DAERAH
Pasal 29
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan
triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX . . .
jdih.kemenkeu.go.id
