PP
HIBAH DAERAH
Pasal 26
BAB 7 — PENYALURAN HIBAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
