PP
HIBAH DAERAH
Pasal 25
BAB 7 — PENYALURAN HIBAH
(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu
dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
