PP
HIBAH DAERAH
Pasal 15
BAB 5 — PERJANJIAN HIBAH
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Pasal 16 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
