PP
HIBAH DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
- Pemerintah;
- badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
- kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
(2) Hibah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
(3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
penerimaan dalam negeri;
hibah luar negeri; dan
Pinjaman Luar Negeri.
