PP
HIBAH DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.