Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Pasal 7 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
