PP
HIBAH DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas
pengelolaan keuangan daerah.
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
pengelolaan keuangan daerah.