Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah lain;
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
