PP
HIBAH DAERAH
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau
sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.
BAB III . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu
Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri
