Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH
(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan
hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian kepada menteri yang membidangi perencanaan.
(2) Menteri yang membidangi perencanaan melakukan
penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
(5) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian,
berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.
(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
Bagian Kedua . . .
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Kriteria Kegiatan
