Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH
(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.
(3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari penerimaan dalam
negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB IV . . .
jdih.kemenkeu.go.id
