PP
HIBAH DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3) Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan:
- kapasitas fiskal daerah;
- Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;
- Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau
- Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
