PP
HIBAH DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas
fiskal Daerah.
(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
Pasal 14 . . .
jdih.kemenkeu.go.id
