PP
HIBAH DAERAH
Pasal 23
BAB 7 — PENYALURAN HIBAH
Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.
Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa
