Pasal 22
BAB 7 — PENYALURAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara
bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk
uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk
uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
(5) Dalam . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana
pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.
(6) Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang diatur dengan Peraturan Menteri.
