PP
HIBAH DAERAH
Pasal 21
BAB 6 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.
(2) Hibah . . .
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila
Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Penyaluran Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang
