KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pelaksanaan transmigrasi.
- Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk
membaurkan dan/atau menggabungkan program dan
kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan
Transmigrasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -3-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dilakukan terhadap program dan kegiatan di
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat
yang terkait dengan Penyelenggaraan Transmigrasi.
Pasal 3
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
terhadap program:
perencanaan kawasan transmigrasi;
pembangunan kawasan transmigrasi; dan
pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
Bagian Kedua Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Pasal 4
Program perencanaan kawasan transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan:
penyusunan rencana kawasan transmigrasi; dan
penyusunan rencana perwujudan kawasan
transmigrasi.
Pasal 5
Kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
pencadangan tanah; dan
penetapan kawasan transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -4-
Pasal 6
Kegiatan penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
meliputi:
rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan
rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi.
Pasal 7
(1) Koordinasi dalam perencanaan kawasan transmigrasi
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam perencanaan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam perencanaan kawasan
transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan/atau
- melaksanakan advokasi dan mediasi
antartingkatan pemerintahan.
(2) Integrasi perencanaan kawasan transmigrasi
dilakukan antara kegiatan penyusunan rencana
kawasan transmigrasi dan penyusunan rencana
perwujudan kawasan transmigrasi dengan rencana
pembangunan kawasan perdesaan dan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan Penyelenggaraan Transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -5-
Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal 8
Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan:
pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan
penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Pasal 9
Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan
terhadap:
satuan permukiman;
kawasan perkotaan baru; dan
jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
Pasal 10
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
meliputi:
penataan penduduk setempat; dan
fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Pasal 11
(1) Koordinasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembangunan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pembangunan kawasan
transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -6-
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
- melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan
teknis pembangunan kawasan transmigrasi.
(2) Integrasi pembangunan kawasan transmigrasi
dilakukan antara kegiatan pembangunan fisik
kawasan transmigrasi dan penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan
daerah tertinggal.
Bagian Keempat
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi
Pasal 12
Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c meliputi bidang:
ekonomi;
sosial budaya;
mental spiritual;
penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan;
dan
e pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 13
Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a meliputi:
kewirausahaan;
kelembagaan ekonomi;
kemitraan usaha; dan
prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.
Pasal 14
Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -7-
pendidikan;
pangan dan kesehatan;
kelembagaan masyarakat; dan
prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.
Pasal 15
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
pembinaan tenaga rohaniawan; dan
prasarana dan sarana peribadatan.
Pasal 16
Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan
transmigrasi.
Pasal 17
Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan
melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara
berkelanjutan.
Pasal 18
(1) Koordinasi dalam pengembangan masyarakat
transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan
dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pengembangan masyarakat
transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -8-
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
- melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis,
dan pendampingan dalam pengembangan
masyarakat transmigrasi dan kawasan
transmigrasi.
(2) Integrasi pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi dilakukan antara pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan
transmigrasi dengan pembangunan kawasan
perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 19
Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
Pasal 20
(1) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim
kabupaten/kota.
(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -9-
Penyelenggaraan Transmigrasi tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
Pasal 21
Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim
provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 22
Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20
berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan
fungsi.
Pasal 23
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Koordinasi
dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dibebankan
pada anggaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan tugas dan fungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -10-
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman
Perambah Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -2-
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5497);
