PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
