PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANA KOORDINASI DAN INTEGRASI
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Koordinasi
dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dibebankan
pada anggaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan tugas dan fungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -10-
