PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANA KOORDINASI DAN INTEGRASI
Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20
berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan
fungsi.
