PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANA KOORDINASI DAN INTEGRASI
Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim
provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
