Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANA KOORDINASI DAN INTEGRASI
(1) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim
kabupaten/kota.
(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -9-
Penyelenggaraan Transmigrasi tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
