PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANA KOORDINASI DAN INTEGRASI
Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
