PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 18
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
(1) Koordinasi dalam pengembangan masyarakat
transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan
dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pengembangan masyarakat
transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -8-
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
- melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis,
dan pendampingan dalam pengembangan
masyarakat transmigrasi dan kawasan
transmigrasi.
(2) Integrasi pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi dilakukan antara pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan
transmigrasi dengan pembangunan kawasan
perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.
