PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 17
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan
melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara
berkelanjutan.
