PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 16
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan
transmigrasi.
