PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 15
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
pembinaan tenaga rohaniawan; dan
prasarana dan sarana peribadatan.
