PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Program perencanaan kawasan transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan:
penyusunan rencana kawasan transmigrasi; dan
penyusunan rencana perwujudan kawasan
transmigrasi.
