PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
terhadap program:
perencanaan kawasan transmigrasi;
pembangunan kawasan transmigrasi; dan
pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
Bagian Kedua Perencanaan Kawasan Transmigrasi
