PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 2
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dilakukan terhadap program dan kegiatan di
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat
yang terkait dengan Penyelenggaraan Transmigrasi.
