PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pelaksanaan transmigrasi.
- Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk
membaurkan dan/atau menggabungkan program dan
kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan
Transmigrasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -3-
Bagian Kesatu
Umum
