PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 7
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
(1) Koordinasi dalam perencanaan kawasan transmigrasi
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam perencanaan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam perencanaan kawasan
transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan/atau
- melaksanakan advokasi dan mediasi
antartingkatan pemerintahan.
(2) Integrasi perencanaan kawasan transmigrasi
dilakukan antara kegiatan penyusunan rencana
kawasan transmigrasi dan penyusunan rencana
perwujudan kawasan transmigrasi dengan rencana
pembangunan kawasan perdesaan dan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan Penyelenggaraan Transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -5-
Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Transmigrasi
