PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan:
pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan
penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
